Monday, March 3, 2008

Hongkong: Hiruk Pikuk Pengurusan Paspor

Hari kerja di Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hongkong adalah hiruk pikuknya pelayanan keimigrasian. Dengan kantor yang berdiri menjulang 21 lantai, Konjen RI harus melayani 110 ribu TKI di Hongkong.

"Konjen RI setiap harinya mengurus 150 paspor. Proses pengurusan paspor diselesaikan dalam 10 hari kerja," ujar Konsul Imigrasi Konjen RI Djoni Muhammad di kantornya di Leighton Road No 127-129, Causeway Bay, Hongkong, Senin (13/8/2007).

Para TKI datang pagi hari pukul 09.30 untuk menyerahkan berkas berupa paspor lama, KTP Hongkong, slip pembayaran dari bank dan kontrak kerja. Penyerahan berkas dilakukan hingga pukul 12.30 waktu setempat.

Para TKI akan menerima tanda bukti permohonan sekaligus pemberitahuan tanggal pengambilan paspor 10 hari kemudian. Pada hari yang ditentukan, mereka akan kembali ke Konjen.

Waktu pengambilan paspor adalah pukul 14.30-16.30. Namun seringya mereka sudah antre menunggu sebelum loket dibuka. Begitu dibuka, mereka pun membanjir masuk.

Agar tertib, mereka diminta mengambil nomor panggil. Sambil menunggu panggilan, mereka asyik mengobrol dengan teman-temannya.

Jika nomor dipanggil, mereka mengambil paspor baru dan kemudian pulang. Biasanya memang tidak berlama-lama, karena pada hari kerja sebenarnya mereka memanfaatkan sedikit waktu dari padatnya tugas membersihkan rumah.

Tidak hanya jasa paspor, Konjen pun mengurusi permohonan visa bagi warga Hong Kong yang ingin berkunjung ke Indonesia. Para agen TKI pun berurusan dengan konjen, inilah tugas Konsul Konsuler. "Kami menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pembinaan TKI," ujar Konsul Konsuler Konjen RI Ayodhia Kalake.

Menurut pria yang akrab dipanggil Odhie ini, proses pengiriman TKI dimulai dari job order atau perjanjian antar agen pemilik lisensi Konjen RI dan Depnaker Hongkong dan PJTKI pemilik surat izin pengiriman TKI. Agen lalu menawarkan data TKI ke calon majikan.

Jika majikan berminat, dibuatlah kontrak kerja yang harus dilegalisir KJRI lalu dikirim ke Indonesia. Kantor imigrasi Hongkong kemudian memverifikasi apakah sang majikan layak menerima TKI atau tidak.

Mereka akan memerika penghasilan si majikan dan kondisi rumah mereka. Jika Kantor imigrasi Hongkong memberikan lampu hijau, visa pun dikirimkan ke Indoensia dan TKI pun berangkat ke Hongkong.

"Total kebutuhan pembantu di rumah tangga di Hongkong adalah 250 ribu orang. Pada Juli 2007 sudah ada 239.470 pembantu. 110.510 di antaranya dari Indonesia," pungkas Odhie.

No comments: